Massa menggelar aksi menolak rencana kedatangan Habib Rizieq Syihab ke kota tersebut. Namun belum lama berlangsung, polisi datang membubarkan aksi tersebut.
Hakim menolak gugatan praperadilan Ijol. Seusai sidang, kuasa hukum Ijol, Edy Kurniawan Wahid, menilai hakim tidak menggali fakta lebih jauh atas perkara.
MA mewajibkan mantan Sekda Jawa Barat (Jabar) mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750 juta. Sementara hukuman badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.