detikFinance
Sederet Sanksi Menanti PNS yang Nekat Plesiran Kala Nataru
Pemerintah akan menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. PNS juga dilarang plesiran.
Jumat, 19 Nov 2021 23:00 WIB







































