Seorang jemaat Persekutuan Doa di Jombang memerkosa gadis 14 tahun dengan modus doa penyembuhan. Tersangka berdalih perbuatannya dilakukan karena kerasukan.
Tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN semisal penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.
Utamanya menyangkut Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang kini sedang dibahas oleh Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini.