Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan melaksanakan salat jumat dua gelombang di masjid di masa new normal hukumnya tidak sah. Umat muslim cukup melaksanakan salat Zuhur jika tidak dapat melaksanakan salat jumat berjamaah di masjid.
MUI menjelaskan bahwa salat jumat dua gelombang di masa new normal tidak relevan diterapkan di Indonesia. Bahkan bisa menimbulkan kerepotan dalam pelaksanaannya
Komisi Fatwa MUI Pusat, belum menentukan hukum dan tata cara Salat Jumat di saat masa penanganan wabah COVID-19. Saat ini, MUI masih membahas hal tersebut.
Isu soal pelaksanaan salat Jumat dua gelombang menimbulkan ragam pendapat dari organisasi islam di Jabar. MUI Jabar menilai salat Jumat dua gelombang tidak sah.