detikNews
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Atut Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang
Gubernur Banten Nonaktif, Ratu Atut Chosiyah telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Namun, nampaknya Atut masih harus menghadapi persoalan hukum lain, KPK akan segera menjerat Atut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selasa, 02 Sep 2014 06:16 WIB







































