Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya.
Kemenkumham merilis daftar nama napi koruptor yang bebas bersyarat. Total, ada 23 napi yang bebas dan 19 di antaranya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.