detikNews
LPSK Tak Bisa Lindungi Nazaruddin karena Bukan Whistle Blower
Hingga kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memberikan perlindungan kepada M Nazaruddin. Hal itu karena status mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) itu masih tersangka, belum 'naik pangkat' menjadi whistle blower.
Kamis, 18 Agu 2011 13:06 WIB







































