Kolonel Priyanto mengaku tak pernah memiliki niat untuk culik Handi-Salsa seperti yang dimaksud dakwaan Oditur Militer dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Fakta baru kematian Handi dan Salsa di Sungai Serayu kembali terungkap di sidang. Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak tahu Handi masih hidup saat dibuang.
Dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat menyebut Handi Saputra masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jateng, oleh Kolonel Inf Priyanto dkk.
Oditur militer menuntut Kopda Andrea Dwi Atmoko dengan pidana 10 bulan penjara berkaitan dengan perkara menabrak sejoli, Handi Saputra-Salsabila, di Nagreg.
Kolonel Inf Priyanto menyesal telah membuang jenazah Handi dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Priyanto mengakui tindakannya itu salah.
Kolonel Inf Priyanto mengklaim berniat menyelamatkan nyawa Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) sebelum akhirnya membuang sejoli itu ke Sungai Serayu, Jateng.
Kolonel Infanteri Priyanto menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II, Jaktim. Dalam sidang tersebut, Priyanto meminta maaf kepada keluarga korban.