detikNews
Penderita Gagal Ginjal Minta Permenkes 30 Tak Hapus Fasilitas Hemodialisis
Terbitnya Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dikhawatirkan penderita gagal ginjal. Apabila RS tipe C dilarang melayani cuci darah, maka akan menyulitkan pasien.
Rabu, 16 Okt 2019 17:57 WIB







































