detikNews
Anulir Vonis Bebas, MA Jatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara ke Pemerkosa 2 Anak
MA menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong kepada HI (41). Majelis kasasi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pemerkosa 2 anak itu.
Jumat, 12 Jul 2019 15:52 WIB







































