Tidak dilakukannya teleconference dengan saksi kunci menjadi alasan Corby mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun majelis hakim PK menolak alasan tersebut.
TPM meminta Amrozi cs memohon sendiri PK ke MA. Hal ini membuat waktu eksekusi semakin tak pasti. Kejagung pun ingin segera mengeksekusi, tapi semua ada prosedurnya.
Persidangan permohonan PK II terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi cs dianggap sudah selesai. Sebab kuasa hukum terdakwa secara resmi sudah mencabut permohonan PK tersebut.
TPM mencabut permohonan PK II terpidana mati kasus bom Bali I Amrozi cs. Langkah ini diambil karena majelis hakim menolak menghadirkan para terpidana secara langsung dalam persidangan.
Seperti sudah diduga sebelumnya, MA mengabulkan PK sengketa Pilkada Sulsel yang diajukan KPU Sulsel. Pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin resmi memenangkan Pilkada Gubernur Sulsel.
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) kasus Pilkada Sulawesi Selatan. Keputusan itu ditetapkan oleh majelis hakim PK MA pada Selasa (18/3/2008).