detikNews
2 Pelaku Penipuan Via SMS Dibekuk, Raup Rp 200 Juta Sebulan
Polda Metro Jaya meringkus dua pria inisial U (37) dan HS (29) terkait tindakan penipuan. Keduanya diketahui melancarkan aksinya menggunakan pesan singkat.
Selasa, 02 Mar 2021 00:47 WIB







































