detikNews
Berharap Hakim Tak Batalkan Perpu Penyelamatan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memang memiliki wewenang untuk membatalkan Perpu tentang penyelamatan MK yang baru saja diterbitkan Presiden SBY. Namun publik berharap MK tidak akan menggunakan wewenang yang mereka miliki.
Jumat, 18 Okt 2013 08:10 WIB







































