detikNews
Yusril Sebut Putusan Mahkamah Bisa Digugat ke Pengadilan
Mahkamah Partai Golkar hari ini menggelar sidang putusan terkait perselisihan kepengurusan DPP Partai Golkar‎ antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono. Putusan ini menurut kubu Agung bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa digugat.
Rabu, 25 Feb 2015 11:00 WIB







































