detikNews
MA Cabut dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor!
Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor.
Jumat, 29 Okt 2021 10:18 WIB