Dua pabrik besar di Kabupaten Cianjur terbukti bersalah melanggar aturan PPKM darurat. Perusahaan garmen dan sepatu tersebut dikenakan denda Rp 10 juta.
Belasan perwakilan PKL Kota Pasuruan meminta pelonggaran pembatasan waktu berjualan. Mereka mengaku perekonomian sudah babak belur selama pandemi COVID-19.