detikNews
Pria Pembakar Kakak Kandung Jadi PDP Corona, Ini Langkah Dinkes Cianjur
UA (32) pelaku pembakaran kakak kandungnya berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) Corona. Dinkes Cianjur melakukan penelusuran orang yang pernah berkontak.
Senin, 08 Jun 2020 19:21 WIB







































