Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kota Cirebon mendeklarasikan kepengurusannya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Satpol PP menyatakan Tebalik Kopi telah membayar denda Rp 50 juta karena dua kali melanggar ketentuan PSBB. Namun belum diketahui kapan segel akan dibuka.