Pemerintah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI dari negara yang memiliki kasus Corona varian Omicron. WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Massa buruh yang sempat memblokade Jalan Basuki Rahmat membubarkan diri. Massa membubarkan diri setelah diberi penjelasan oleh buruh lain yang ditemui Sekdaprov