detikFinance
Jangan Sampai Deh Terjerat Pinjol Ilegal, yang Resmi Terdaftar di OJK
Maraknya kasus pinjaman online ilegal masih terus menelan korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, pinjol legal hanya yang terdaftar dan berizin OJK.
Senin, 18 Okt 2021 14:53 WIB