Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan pelaku perjalanan ke Yogyakarta harus mematuhi peraturan pusat untuk menjalani rapid test antigen.
Kesetjenan DPR memperketat protokol kesehatan. Per Desember 2020, setiap orang yang hendak memasuki gedung DPR/MPR RI wajib membawa hasil tes COVID-19.