Belakangan marak jual beli daging anjing yang di PD Pasar Jaya. Ahli hukum pidana Suparji Ahmad menilai hal itu berpotensi merugikan kesehatan konsumen.
Biasanya ketika makan di warung makan, pengunjung akan makan terlebih dahulu baru kemudian membayarnya ketika selesai. Bolehkan itu dilakukan dalam Islam?