detikNews
Yayasan Supersemar Dihukum Rp 4,4 T, Ketua MA: Kini Tugas Jaksa Cari Aset
MA menghukum Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun. MA menyerahkan seluruh proses eksekusi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mewakili pemerintah.
Senin, 17 Agu 2015 15:03 WIB







































