Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso mempersoalkan aturan tunagrahita nyoblos yang ia anggap sebagai indikai kecurangan Pemilu 2019. Begini aturannya:
Bawaslu memutuskan OSO bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun, dengan syarat, apabila terpilih, ia harus mundur dari posisi ketua umum partai politik.
KPU menyatakan masih menunggu salinan putusan dari Bawaslu untuk menyampaikan sikap terkait putusan Bawaslu yang meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD.