Askara Parasady Harsono terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dan narkoba. Ia dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan penjara.
MA mengabulkan PK yang penyuap mantan hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun menjadi 5,5 tahun bui.
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara.