detikNews
Agar Tak Dirazia, Pengusaha Hiburan 'Wajib' Setor Uang Jago
Pengusaha tempat hiburan malam 'diwajibkan' menyetor uang keamanan atau uang jago ke polisi. Minimal Rp 100 juta harus dikeluarkan, agar tak jadi target razia dalam kegiatan operasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Senin, 23 Mar 2009 16:33 WIB







































