Polres Labusel tangkap eks staf kejaksaan bernama Erni Jusnita (49) dan eks kepala desa di Kabupaten Labusel, Sundoyo (51) terkait kasus penipuan dan pemerasan.
Seorang wanita asal Klaten ditangkap usai menggadaikan 13 kendaraan rental untuk membayar utang rentenir. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Karyawan yang dipecat dilaporkan telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.