detikNews
Pemkot Belum Ajukan Kepwal Bangunan Cagar Budaya
Untuk melindungi bangunan cagar budaya dibutuhkan Keputusan Walikota (Kepwal) untuk mengaturnyya. Saat ini payung hukum untuk melindungi bangunan cagar budaya baru Perda dan Perwal saja.
Sabtu, 21 Apr 2012 11:17 WIB







































