Dampak krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 turut dirasakan Kaesang Pangarep. Namun, ia enggan melakukan PHK ke karyawannya yang berjumlah 500-600 orang.
Menurut peneliti senior pada Institute of Developing Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono, fokus pembahasan RUU Ciptaker ini sebaiknya pada pemberdayaan UMKM.