detikNews
Coblos 50 Surat Suara Prabowo-Sandi, Pria di Serang Diadili
Narman Hidayat didakwa pidana Pasal 532 UU Pemilu karena mencoblos 50 surat suara untuk pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di TPS 8 Desa Kemuning.
Kamis, 23 Mei 2019 19:35 WIB







































