detikInet
Sebar Informasi SARA, Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
Waspadalah bagi yang menyebarkan informasi menyesatkan dan memancing perselisihan berbau SARA di internet. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar siap menanti.
Selasa, 25 Mar 2008 17:44 WIB







































