Ayu, yang dikenal karena isu penipuan berbau poliandri, kini sudah divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara. Berikut adalah fakta-fakta soal kasus itu.
Kerja sama co-branding ini mengusung program #tiketWonderfulIndonesia demi mengajak traveler, baik nusantara dan mancanegara, untuk berlibur ke Indonesia.
Ayu mengaku uang hasil memoroti suami keduanya tak digunakan sendiri. Meski begitu dia tak menampik sebagian uang itu dia gunakan untuk usaha salonnya.