'Jenderal' Rusdi Karepesina ditilang karena pelat nomor tak sesuai aturan. Namun dia ngotot bahwa STNK dan SIM terbitan Kekaisaran Sunda Nusantara itu sah.
Sopir mobil bernopol SN-45-RSD ini tidak memiliki STNK dan SIM sesuai aturan yang berlaku. Pengemudi hanya punya SIM 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.
Berbagai bantuan mengalir ke keluarga Sertu Ryan Yogie Pratama, awak KRI Nanggala-402. Mulai dari kemudahan mengurus administrasi, tali asih, hingga SIM.
Polisi mengamankan emak-emak, B, yang viral naik motor dan santai nge-tap kartu untuk masuk Tol Angke 1, Jakarta Utara. Polisi mengatakan B telah ditilang.
Polisi menganulir tilang pemobil yang membawa sepeda di dalam mobil karena anggotanya salah terapkan pasal saat penilangan. SIM pemobil itu pun dikembalikan.