detikJogja
Pemda DIY Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Tertinggi Rp 2,68 Juta
Pemda DIY mengumumkan UMK dan UMSK 2025. UMSK tertinggi di sektor akomodasi dan makanan, tepatnya bidang jasa restoran besar.
Rabu, 18 Des 2024 16:10 WIB