detikFinance
Rumah di Jakarta Kurang dari Rp 2 M Bebas PBB, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.
Jumat, 21 Jun 2024 13:57 WIB