Pemerintah lewat Kemenkumham tengah melakukan sosialisasi RUU KUHP ke berbagai daerah. Sejauh ini, setidaknya ada 12 poin yang sudah disampaikan ke masyarakat.
RUU KUHP mengancam orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara. Baik dilakukan oleh beda jenis kelamin atau sesama jenis kelamin.
Bocah 15 tahun di Minahasa, Sulut, dua kali diperkosa paman sendiri. Bocah tersebut disekap di rumah pelaku, tangan dan kakinya diikat kemudian diperkosa.
Pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE dilaporkan ke Polda Jatim atas kekerasan seksual hingga pelecehan. Komnas PA mendampingi korban sejak pemeriksaan.
Polisi mengamankan SDY (52) warga Surabaya yang menyodomi dua bocah laki-laki. Pria paruh baya ini melakukan aksinya bermodus mengajari korban ilmu bela diri.