detikNews
Melihat Yayasan Supersemar yang Dihukum Rp 4,4 Triliun di Kasus Soeharto
MA mengabulkan gugatan negara Indonesia terhadap mantan Yayasan Supersemar. Putusan ini diketok oleh Suwardi, Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda.
Selasa, 11 Agu 2015 13:52 WIB







































