RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menyebutkan peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta. Ancaman ini disebut overkriminalisasi.
Cukup banyak masyarakat yang kontra dengan rencana rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). Bagaimana respons Baleg DPR RI?
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi Majalengka Maman Imanulhaq turut berkomentar mengenai azan ajakan jihad yang menghebohkan beberapa daerah.
ULMWP pimpinan Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua secara sepihak. Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menilai hal tersebut gimik.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengungkapkan masyarakat Indonesia sudah banyak mengenal tentang lembaga MPR RI, tapi belum sepenuhnya memahami tugasnya.