detikNews
Pertama di Indonesia, Perempuan Dipenjara karena Perkosa 6 Anak Lelaki
Pertama di Indonesia, perempuan dipidana karena memperkosa laki-laki. Emayartini alias May Binti Mansyur (38) dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 60 juta.
Rabu, 04 Des 2013 04:12 WIB







































