Budayawan Pasuruan melakukan kirab benda pusaka dan potong tumpeng. Harapannya, Indonesia segera bebas dari COVID-19 yang sudah menelan belasan ribu jiwa.
JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.