detikNews
Cukup Fatwa MA untuk Terapkan Hukuman Kerja Sosial
Agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda, diperlukan pedoman untuk menerapkan hukuman kerja sosial. Tidak perlu mengubah KUHP, cukup dengan fatwa Mahkamah Agung.
Jumat, 28 Apr 2006 09:59 WIB







































