detikNews
Pengacara: Polisi Akui Keliru Gunakan Pasal 351
Kuasa hukum Habib Rizieq mempertanyakan kejanggalan pasal-pasal yang dikenakan pada Ketua FPI itu. Sedikit lega, Polda Metro Jaya mengakui kekeliruan pasal penganiayaan yang dikenakan pada Habib Rizieq.
Selasa, 17 Jun 2008 12:33 WIB







































