Meski sudah menjadi tersangka dan dicopot dari jabatannya, namun Andhi Pramono masih berstatus PNS Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah naungan Kemenkeu.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. KPK berbicara adanya dugaan kerugian negara di kasus ini.