PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 mengindikasikan produsen dan distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pemberian ASI ekslusif.
Susu ikan, alternatif pengganti susu sapi, menjadi perbincangan. Prosesnya melibatkan pengolahan ikan segar menjadi bubuk kaya protein untuk program bergizi.