Presiden Prabowo Subianto menyinggung fakta bahwa distribusi subsidi untuk rakyat belum merata. Ia mengatakan, teknologi digital bisa menjadi cara mengatasinya.
"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
Bamsoet hadiri wisuda Universitas Borobudur, menekankan pentingnya lulusan yang adaptif dan inovatif untuk hadapi tantangan global menuju Indonesia Emas 2045.