Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Ronald terkait tewasnya Dini Sera Afrianti.
Bambang Brodjonegoro melepaskan jabatan komisarisnya di perusahaan besar. Sebelum menjadi komisaris, ia telah berkiprah di pemerintahan dan dunia pendidikan.