Pinjol ilegal meresahkan masyarakat lantaran menawarkan bunga yang tinggi. Tidak hanya itu, pinjol abal-abal juga kerap menagih nasabah dengan cara tak lumrah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur memastikan investasi MeMiles tak memiliki izin. Investasi bodong ini juga sudah ditutup sejak Agustus 2019.
OJK mengaku mendapatkan informasi tentang banyaknya pinjol ilegal dari pelaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Bagaimana mereka mengendusnya?
Keberadaan pinjol ilegal yang bersarang di kawasan Jakarta Barat dan Utara pertama kali diendus OJK. OJK kemudian menyebar imbauan. Berikut selengkapnya
Pinjol ilegal alias abal-abal masih bergentayangan di Indonesia. Kendati otoritas berwenang terus memblokir pinjol ini, nyatanya mereka terus bermunculan.