Dua aksi pembegalan terjadi di Batam dalam kurun waktu sehari. Dua orang perempuan menjadi korban dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Bambang Soesatyo menegaskan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid tak berlaku lagi secara hukum.