detikFinance
Asing Hanya Boleh Miliki Properti Seharga Rp 1 Miliar ke Atas
Pemerintah mengusulkan adanya batasan pembelian properti oleh orang asing minimal Rp 1 miliar per unit. Jika ini dikabulkan, maka asing hanya akan boleh memiliki properti dengan segmen atas atau mewah.
Kamis, 07 Jan 2010 13:19 WIB







































