Kelompok radikal ISIS mengklaim bertanggung jawab atas serangan bom bunuh diri yang berada di dekat pusat pendidikan di Afghanistan Sabtu sore waktu setempat.
MA mengabulkan gugatan paslon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji-Endang yang didiskualifikasi KPU Ogan Ilir. Namun, KPU belum menerima salinan putusan MA itu.
KPK mengaku kecewa atas putusan MA yang mengabulkan PK mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.